Website Resmi Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Pematangsiantar

Struktu Organisasi

Kecamatan Siantar marimbun memerlukan struktur organisasi untuk membagi tugas dan wewenang yang harus diselesaikan agar dapat mencapai sasaran strategis dan rencana yang telah ditetapkan.   Adapun tugas dan tanggungjawab struktur organisasi pada Kecamatan Siantar marimbun Kota Pematangsiantar yaitu sebagai berikut :

1.          Camat

Adapun tugas  camat adalah sebagai berikut :

1)         Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

2)         Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum

3)         Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan

4)         Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum

5)         Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan

6)         Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

7)         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

2.          Sekretaris Camat

Adapun tugas  sekretaris camat adalah sebagai berikut :

1)         Melaksanakan urusan umum seperti administrasi, tata usaha, membuat laporan kepada camat, maupun melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh camat

2)         Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kecamatan

3)         Melaksanakan penyusunan perencanaan serta rancangan program kepada camat

4)         Mengelola administrasi keuangan dan kepegawaian

3.          Kasubag Umum dan Kepegawaian

Adapun tugas  kasubag Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

1)         Sebagai penyusun rencana kerja anggaran maupun Rencana Kerja Sub Bagian

2)         Menyiapkan bahan konsultasi serta koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasi

3)         Sebagai pengumpul, pengolah, serta penganalisa data kebutuhan perlengkapan

4)         Sebagai pelaksana terkait pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pemeliharaan perlengkapan / inventaris kantor sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5)         Menyiapkan petunjuk teknis serta pedoman terkait pembinaan PNS di wilayah kecamatan

6)         Sebagai koordinator pelaksana tugas bendaharawan barang

7)         Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian

8)         Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.          Kasubag Keuangan

Adapun tugas  kasubag keuangan adalah sebagai berikut :

1)         Sebagai pelakasana dalam menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran maupun Program kerja tahunan di tingkat kecamatan

2)          Sebagai pelaksana dalam menyiapkan bahan pedoman serta petunjuk teknis di bidang perencanaan dan keuangan

3)         Sebagai pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perencanaan dan keuangan

4)         Sebagai pelaksana pengelolaan keuangan

5)         Sebagai koordinator dalam menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan

6)         Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan berdasar bidang tugasnya

5.          Kasi Pemerintahan

Adapun tugas  kasi pemerintahan  adalah sebagai berikut :

1)         Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi

2)         Pelaksana persiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayana administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.

3)         Pelaksana pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan

4)         Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan

5)         Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi

6)         Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

6.          Kasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial

Adapun tugas kasi pemerintahan dan kesejahteraan sosial adalah sebagai berikut :

1)         Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi

2)         Pelaksana pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat

3)         Pengumpul, pengolah, serta penganalisa data bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat

4)         Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat

5)         Pembina dan koordinator pelaksanaan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan

6)         Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi

7)         Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

7.          Kasi Trantib dan Kebesihan

Adapun tugas Kasi Trantib dan Kebesihan adalah sebagai berikut :

1)         Pelaksana pembinaan, pengawasan, serta pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat

2)         Fasilitator penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kecamatan

3)          Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi

4)         Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

8.          Kasi Pelayanan Umum dan Pendapatan

Adapun tugas kasi pelayanan umum dan pendapatan adalah sebagai berikut :

1)         melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan serta seluruh Subbagian dan Seksi di lingkungan Kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal

2)         menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi pelayanan umum tingkat Kecamatan

3)         melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pelayanan Umum sebagai bahan evaluasi