Kecamatan Siantar marimbun
memerlukan struktur organisasi untuk membagi tugas dan wewenang yang harus
diselesaikan agar dapat mencapai sasaran strategis dan rencana yang telah
ditetapkan. Adapun tugas
dan tanggungjawab struktur organisasi pada Kecamatan Siantar marimbun Kota
Pematangsiantar yaitu
sebagai berikut :
1.
Camat
Adapun
tugas camat adalah sebagai berikut :
1)
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat
2)
Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
3)
Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
4)
Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum
5)
Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
6)
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
7)
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
2.
Sekretaris
Camat
Adapun tugas sekretaris camat adalah sebagai berikut :
1)
Melaksanakan
urusan umum seperti administrasi, tata usaha, membuat laporan kepada camat, maupun
melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh camat
2)
Melaksanakan
pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kecamatan
3)
Melaksanakan
penyusunan perencanaan serta rancangan program kepada camat
4)
Mengelola
administrasi keuangan dan kepegawaian
3.
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Adapun
tugas kasubag Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
1)
Sebagai
penyusun rencana kerja anggaran maupun Rencana Kerja Sub Bagian
2)
Menyiapkan
bahan konsultasi serta koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
administrasi
3)
Sebagai
pengumpul, pengolah, serta penganalisa data kebutuhan perlengkapan
4)
Sebagai
pelaksana terkait pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pemeliharaan
perlengkapan / inventaris kantor sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5)
Menyiapkan
petunjuk teknis serta pedoman terkait pembinaan PNS di wilayah kecamatan
6)
Sebagai
koordinator pelaksana tugas bendaharawan barang
7)
Sebagai
pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas
sub bagian
8)
Sebagai
pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
4.
Kasubag
Keuangan
Adapun tugas kasubag keuangan
adalah sebagai berikut :
1)
Sebagai
pelakasana dalam menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran maupun Program
kerja tahunan di tingkat kecamatan
2)
Sebagai pelaksana dalam menyiapkan bahan
pedoman serta petunjuk teknis di bidang perencanaan dan keuangan
3)
Sebagai
pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perencanaan dan
keuangan
4)
Sebagai
pelaksana pengelolaan keuangan
5)
Sebagai
koordinator dalam menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
6)
Sebagai
pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan berdasar bidang tugasnya
5.
Kasi
Pemerintahan
Adapun
tugas kasi pemerintahan adalah sebagai berikut :
1)
Sebagai
penyusun RKA dan program kerja seksi
2)
Pelaksana
persiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayana
administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.
3)
Pelaksana
pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang administrasi pemerintah,
kependudukan, dan pertanahan
4)
Fasilitator
pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan
pertanahan
5)
Pelaksana
dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
6)
Sebagai
pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya
6.
Kasi
Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial
Adapun tugas kasi pemerintahan dan
kesejahteraan sosial adalah sebagai berikut :
1)
Sebagai
penyusun RKA dan program kerja seksi
2)
Pelaksana
pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang sosial dan pemberdayaan
masyarakat
3)
Pengumpul,
pengolah, serta penganalisa data bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
4)
Fasilitator
pelaksanaan kebijakan daerah bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
5)
Pembina
dan koordinator pelaksanaan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan
6)
Pelaksana
dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
7)
Sebagai
pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya
7.
Kasi
Trantib dan Kebesihan
Adapun tugas Kasi Trantib dan Kebesihan adalah sebagai
berikut :
1)
Pelaksana
pembinaan, pengawasan, serta pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat
2)
Fasilitator
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kecamatan
3)
Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi,
serta melaporkan kegiatan tugas seksi
4)
Sebagai
pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya
8.
Kasi
Pelayanan Umum dan Pendapatan
Adapun tugas kasi pelayanan umum dan
pendapatan adalah sebagai berikut :
1)
melaksanakan
koordinasi dengan Kelurahan serta seluruh Subbagian dan Seksi di lingkungan
Kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi
permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
2)
menyusun
konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan,
pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi pelayanan umum
tingkat Kecamatan
3)
melaksanakan
inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pelayanan Umum
sebagai bahan evaluasi