Kantor Camat Siantar Marimbun merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh camat. Wilayah kecamatan gabungan dari beberapa desa/kelurahan. Kecamatan merupakan instansi pemerintah yang tugasnya bergerak dalam peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.Kantor Camat Siantar Marimbun merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh camat. Wilayah kecamatan gabungan dari beberapa desa/kelurahan. Kecamatan merupakan instansi pemerintah yang tugasnya bergerak dalam peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
Kecamatan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kabupaten
atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah
kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
(PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota
sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan
dipimpin oleh camat. Pembentukan kecamatan
adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja
tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat.
Berdasarkan peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2007 tentang pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun. Luas wilayah Kecamatan Siantar Marimbun 1.800,60 Ha yang meliputi 6 (enam) Kelurahan Simarimbun, Tong Marimbun, Nagahuta, Nagahuta Timru, Pematang marihat dan Marihat Jaya.
Secara Geografis Kecamatan Siantar marimbun terletak antara
Lintang Utara 3.01'.09''-2.54'.40'' dan Bujur Timur 99.06'.23''-99.01'10'' dengan Ketinggian + 400 meter
diatas permukaan laut. Adapun Luas Wilayah Kantor Camat Siantar Marimbun 1.800,60 Ha dengan Batas-batas wilyah sebagai berikut
:
Sebelah utara : Kecamatan Siantar Sitalasari, Kecamatan
Siantar Selatan dan Siantar Marihat
Sebelah Timur : Kecamatan Siantar Marihat, Kecamatan
Siantar Selatan dan Kabupaten Simalungun
Sebelah Selatan :
Kabupaten simalungun
Sebelah Barat : Kabupaten Simalungun dan Kecamatan
Siantar Sitalasari