Menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak berjualan di badan jalan

Kecamatan Siantar Marimbun “Menghimbau
kepada Masyarakat untuk tidak berjualan di badan jalan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan”.
MENGINGAT :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal
28 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
dan/atau gangguan fungsi Jalan.
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Pasal
38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan.
Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!