Website Resmi Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Pematangsiantar



Berita

Menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak berjualan di badan jalan

Admin Marimbun 24 Feb 2025, 14:49:08 WIB
Menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak berjualan di badan jalan

Kecamatan Siantar Marimbun “Menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak berjualan di badan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

 

MENGINGAT :

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

 

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.







Komentar

Tuliskan Komentar Anda!